Berita Foto

Masjid Raya Habiburrahman PTDI dibuka dan dapat menyelenggarakan Sholat Berjamaah maksimal 100% dari kapasitas Masjid

Referensi :

1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 tanggal 1 Agustus 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

2. Surat Edaran Direksi PT. Dirgantara Indonesia (Persero) Nomor : SE/005/030.02/KU0000/PTD/02/2022 tanggal 08-02-2022 tentang Tindak Lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Perusahaan.

3. Pengumuman DKM Masjid Raya Habiburrahman PTDI tanggal 2 Juli 2021 tentang Penutupan Sementara Masjid Raya Habiburrahman.

Sesuai dengan referensi di atas, mulai Hari Kamis 9 Juni 2022 Masjid Raya Habiburrahman PTDI dibuka, serta DAPAT menyelenggarakan kegiatan Sholat Berjamaah termasuk Sholat Jum'at maksimal 100 % dari kapasitas, sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan, atas perhatian dan maklumnya kami ucapkan Jazakumullahu Khairan Katsira.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Bandung, 1 Agustus 2022

Ketua DKM Masjid Raya Habiburrahman
Ibnu Bintarto



Lihat semua berita foto

Video Ceramah/Khutbah Jumat

Lihat semua video ceramah/khutbah Jumat