Berita Foto

Sholat Dzuhur di Habiburrahman pada saat PPKM Level 2

Alhamdulillah, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 20 Tahun 2022 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI, yang dikeluarkan tanggal 4 April 2020, Kota Bandung masuk Level 2 PPKM Covid-19.

Di dalam InMendagri tersebut menyatakan tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

Untuk itu sejak Hari Kamis tanggal 7 April 2022, Sholat berjama'ah di Masjid Raya Habiburrahman dilaksanakan dengan mengacu kepada peraturan tersebut, dengan lebih merapatkan Shaf dan kapasitas maksimal 75 % dari kapasitas Masjid Raya Habiburrahman. Tentu saja dengan tetap menggunakan protokol kesehatan, diataranya dengan senantiasa mengenakan masker untuk melindungi diri sendiri dan juga orang lain.

Semoga seluruh jama'ah Masjid Raya Habiburrahman khususnya dan masyarakat Muslim seluruhnya selalu diberikan kesehatan dan kekuatan serta kelapangan rizki, aamiin.



Lihat semua berita foto

Video Ceramah/Khutbah Jumat

Lihat semua video ceramah/khutbah Jumat