Berita Foto

Shaf Sholat di Masjid Raya Habiburrahman sudah lebih rapat

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tanggal 4 April 2022 tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH JAWA DAN BALI, bahwa saat ini Kota Bandung masuk ke dalam Level 2 PPKM, sehingga tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.



Lihat semua berita foto

Video Ceramah/Khutbah Jumat

Lihat semua video ceramah/khutbah Jumat